Kedua pelaku yang diamankan yakni A. Ray Puri Umar (34), buruh harian lepas asal Jorong Kubu Ambacang, dan Dodi Lamardi (43), seorang sopir warga Jorong Subarang Desa Koto Baru. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB, menyusul laporan masyarakat yang merasa resah akibat praktik premanisme tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku didapati tengah mengatur lalu lintas kendaraan sambil menerima uang dari sejumlah pengendara yang melintas. Modus ini dilakukan dengan dalih membantu kelancaran arus kendaraan, namun praktik tersebut jelas meresahkan dan melanggar hukum.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapati dua orang pria sedang melakukan aktivitas pungli. Keduanya langsung kami amankan beserta barang bukti berupa sejumlah uang tunai," ungkap Kasat Reskrim, IPTU Ary Andre JR.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 lembar uang pecahan Rp2.000 dari tangan Dodi Lamardi, dan 15 lembar pecahan Rp2.000 dari A. Ray Puri Umar. Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik warung di lokasi turut dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WWP, S.I.K., M.AP., menyatakan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang mencederai rasa aman warga. Premanisme adalah penyakit sosial yang harus dibasmi sampai ke akar-akarnya," tegas Kapolres.
Langkah cepat dan responsif ini kembali menegaskan kehadiran Polres Padang Panjang sebagai pelindung masyarakat yang senantiasa hadir dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Penindakan tegas terhadap pelaku premanisme menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. (tim)
0 Komentar